Jakarta, HISSI Online, Auditorium Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menjadi saksi pentingnya Seminar Nasional bertema “Kedudukan Manfaat Polis Asuransi Syariah Dalam Boedel Waris (Tirkah)”. Acara yang diselenggarakan pada tanggal 11 Oktober 2024 ini diselenggarakan secara hybrid oleh Himpunan Ilmuwan dan Sarjana Syariah Indonesia (HISSI) bekerja sama dengan Badilag Mahkamah Agung, PT Prudential Sharia Life Assurance, dan Fakultas syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Seminar nasional ini dihadiri oleh lebih dari 1000 peserta, antara lain para hakim Pengadilan Agama se-Indonesia, akademisi, dan para praktisi asuransi syariah dan hukum bisnis syariah dari berbagai instansi.
Ketua Panitia menjelaskan bahwa tujuan kegiatan ini adalah untuk memberikan penjelasan mengenai manfaat polis asuransi sebagai bandel waris di negara-negara seperti Malaysia dan Timur Tengah, serta menghimpun berbagai argumentasi dari regulator, hakim, dan ahli fiqih tentang isu ini.
Prof. Dr. M. Amin Suma, MA., MM., selaku Ketua Umum HISSI, dalam sambutannya menekankan bahwa manfaat polis asuransi syariah tidak hanya untuk peserta asuransi, tetapi juga memiliki peran penting dalam pendidikan hukum dan ekonomi syariah. “Implementasi hukum dan prinsip syariah dalam praktik asuransi sangatlah penting,” tegasnya.
Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama (Dirjen Badilag) MA RI, Drs. H. Muchlis, S.H., M.H., juga memberikan dukungan penuh terhadap seminar ini. Ia menekankan pentingnya pemahaman hukum ekonomi syariah bagi para praktisi, khususnya hakim Peradilan Agama. “Sinergi antara Peradilan Agama dan HISSI harus terus ditingkatkan,” ujarnya.
Moderator seminar, Ah. Azharuddin Lathif, M.Ag, M.H., memandu diskusi yang melibatkan narasumber terkemuka, termasuk Dr. Sugiri Permana, S.Ag, MH (Ketua Pengadilan Agama Tasikmalaya), Bondan Margono dari PT Prudential Sharia Life Insurrance (PSLA), dan Yurrivano Ghani dari Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI).
Hasil seminar menunjukkan bahwa kedudukan manfaat asuransi syariah sebagai dana santunan yang diambil dari dana tabarru, terutama dalam konteks meninggal dunia, masih menjadi perdebatan di kalangan ulama. Ada disparitas dalam jurisprudensi Mahkamah Agung terkait status dana tersebut sebagai tirkah.
Dalam praktiknya, jika pemegang polis dan peserta yang diasuransikan adalah orang yang sama, manfaat asuransi akan menjadi hak pihak yang namanya tertulis dalam polis. Namun, jika keduanya berbeda, hak atas manfaat asuransi akan jatuh kepada pemegang polis selama ia masih hidup. Jika pemegang polis meninggal, manfaat akan diberikan kepada pihak yang tercantum dalam polis.
Untuk menghindari sengketa saat pemberian santunan, disarankan agar pemegang polis menegaskan kedudukan penerima manfaat saat penutupan asuransi, dengan tetap memperhatikan prinsip insurable interest.
Seminar ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam memahami kedudukan manfaat polis asuransi syariah dalam boedel waris dan mendorong regulasi yang lebih jelas di masa depan.
Info detail seminar dapat diakses di link Youtube berikut: https://youtu.be/zYeHYAmVZx4?t=6
Makalah Nara Sumber : https://drive.google.com/drive/folders/1oM0ts1ijg5XLyRW__dp9v9IoewnRex8Q
About The Author
You may also like
-
Seminar Nasional Kepailitan Syariah: Mencari Solusi Hukum untuk Sengketa Ekonomi Syariah
-
HISSI Percayakan Kembali Kepemimpinan pada Prof. Amin Suma untuk Periode 2025-2029
-
Pembukaan Munas dan Mukernas V HISSI di UIN Jakarta
-
HISSI Gelar Acara Motivasi dan Santunan Anak Yatim Sehari Sebelum Munas ke-V
-
Audiensi Pengurus HISSI ke Badilag Mahkamah Agung: Persiapan Munas ke-5 HISSI