Seminar Nasional Kepailitan Syariah: Mencari Solusi Hukum untuk Sengketa Ekonomi Syariah

Jakarta, HISSI Online, Kepailitan syariah telah menjadi topik kajian yang penting dalam ekonomi syariah di Indonesia. Namun, belum ada kesepakatan hukum yang jelas terkait penyelesaian sengketa kepailitan syariah. Dualisme regulasi yang ada saat ini justru menambah kompleksitas dalam proses kepailitan, sehingga Himpunan Ilmuwan dan Sarjana Syariah Indonesia (HISSI) merasa perlu untuk mengambil langkah konkret.

Dalam upaya mencari titik terang, HISSI bekerjasama dengan Badilag MA, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta mengadakan Seminar Nasional dengan tema “QUO VADIS KEPAILITAN EKONOMI SYARIAH” pada tanggal 18 Oktober 2024 di Aula Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta.

Seminar yang diselenggarakan secara hybrid, online dan ofline ini dihadiri oleh para praktisi, ahli hukum kepailitan, dan pakar syariah, yaitu Dr. H. Candra Boy Seroza, M.Ag dari Ditjen Badilag, dan Ah. Azharuddin Lathif, M.Ag., M.H. dari DSN-MUI Institute, Drs. Zafrullah Salim, MH sebagai Pakar Hukum Kepailitan dan Kepalitan Syariah dan Muhammad Rifqi, SE, MIM, Ph.D. sebagai perwakilan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Dalam sambutan pembukaan seminar nasional, Ketua Majelis Pengurus Nasional (MPN) HISSI, Prof. Dr. Drs. KH. M. Amin Suma, BA, SH, MA,MM, berharap seminar ini dapat menghasilkan kerangka hukum yang relevan bagi kepailitan syariah di Indonesia, mengingat pentingnya penerapan prinsip-prinsip syariah secara menyeluruh dari tahap pembentukan hingga penyelesaian sengketa.

“Acara ini juga diikuti oleh sekitar 800 peserta, termasuk 150 peserta offline dan 650 peserta online melalui platform Zoom dan YouTube”, demikian dilaporkan Ketua Panitia Seminar, Rifqy Abqary Najih, SH, MH.

Sementara, Dr. H. M. Slamet Turhamun, M.H., Koordinator Penelitian Kepailitan Syariah pada Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung saat menjadi penanggap seminar, menyatakan bahwa “Pada saat kami melakukan penelitian terkait kepailitan syariah, beberapa pengadilan niaga, seperti hakim pada Pengadilan Niaga semarang menyatakan yang memiliki kewenangan menyelesaikan sengketa kepailitan yang melibatkan Lembaga Keuangan Syariah adalah Pengadilan Agama”.

Hasil seminar menunjukkan kesepakatan di antara para ahli dan praktisi untuk memperkuat kewenangan Pengadilan Agama dalam penyelesaian sengketa kepailitan. HISSI berencana merumuskan hasil diskusi dalam bentuk Pra-Naskah Akademik, yang akan menjadi acuan bagi regulasi di masa depan.

Dengan langkah kolaboratif ini, diharapkan bisa ditemukan solusi dan rekomendasi yang komprehensif, adaptif, dan implementatif untuk semua pihak yang terlibat dalam ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia.

Info detail seminar dapat diakses di link Youtube berikut: https://youtu.be/DgCU86zbF_E

Makalah seminar dapat diakses melalui link berikut ini: https://drive.google.com/drive/folders/1oZ3UsWLWwwn5o4M17DVWy3uP0zGtYWLv

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *