HISSI dan BAZNAS RI Perkuat Sinergi dan Kajian Zakat melalui Silaturahmi Kelembagaan

Jakarta, 7 Agustus 2026 — Himpunan Ilmuwan dan Sarjana Syariah Indonesia (HISSI) melakukan kunjungan silaturahmi ke Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Republik Indonesia pada Jumat, 7 Agustus 2026. Pertemuan yang berlangsung di Kantor BAZNAS RI tersebut menjadi momentum untuk memperkuat sinergi kelembagaan sekaligus membangun ruang kolaborasi dalam pengembangan kajian dan praktik zakat di Indonesia.

Dalam agenda silaturahmi tersebut, HISSI hadir dengan jajaran pengurus dan sekretariat yang dipimpin oleh Ketua Umum HISSI, Prof. Dr. Drs. Kh. M. Amin Suma, BA, SH, MA, MM. Turut hadir Sekretaris Jenderal HISSI, Ah. Azharuddin Lathif, M.Ag., MH., serta jajaran pengurus HISSI, yaitu Ahmad Bisyri Abdul Shomad, MA, Kholiyah Thohir, MA, Ir. Nurul Syahri, dan Dr. Abdurrauf, MA. Kehadiran HISSI juga diwakili oleh Husnul Hotimah, MH., dari Sekretariat HISSI. Dari pihak BAZNAS RI, selain Pimpinan BAZNAS RI, Ibu Hj. Saidah Sakwan, MA., turut hadir Direktur Pendayagunaan BAZNAS RI, Bapak Eka Budhi Sulistyo, Kepala Divisi Pembinaan Daerah, Bapak Romidi Karnawan, serta sejumlah staf BAZNAS RI.

Dalam pertemuan tersebut, Pimpinan BAZNAS RI, Ibu Hj. Saidah Sakwan, MA, menyampaikan pentingnya keterlibatan para pakar dan akademisi dalam memberikan perspektif keilmuan terhadap perkembangan pengelolaan zakat. Menurutnya, BAZNAS membutuhkan ruang dialog yang lebih luas dengan para ahli, khususnya dalam merespons berbagai persoalan syariah yang terus berkembang, termasuk persoalan nishab zakat.

“Kami ingin banyak mendengarkan dari para pakar agar dapat terus berkembang, terutama dalam persoalan nishab. Kolaborasi sangat dibutuhkan,” ungkap Hj. Saidah Sakwan.

Ia juga menekankan pentingnya membangun pengelolaan zakat yang memenuhi tiga aspek utama, yaitu aman syariah, aman regulasi, dan aman dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Untuk mewujudkan hal tersebut, BAZNAS memandang perlu adanya penguatan kapasitas dan sinergi dengan berbagai pihak, termasuk perguruan tinggi, organisasi keilmuan, dan lembaga yang memiliki kompetensi di bidang syariah.

Dalam konteks penguatan kelembagaan, BAZNAS RI saat ini memiliki jejaring yang luas, mencakup 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota, serta bersinergi dengan 102 Lembaga Amil Zakat (LAZ) berskala nasional. Besarnya cakupan pengelolaan zakat tersebut membutuhkan dukungan keilmuan dan substansi yang kuat agar tata kelola zakat senantiasa berjalan sesuai dengan prinsip syariah sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat.

Hj. Saidah Sakwan juga membuka peluang penguatan program magang dan pengembangan kapasitas bagi mahasiswa maupun akademisi di lingkungan BAZNAS. Program tersebut diharapkan dapat menjadi sarana pembelajaran sekaligus mempertemukan teori dan praktik dalam pengelolaan zakat secara langsung.

Sementara itu, Ketua Umum HISSI, Prof. Dr. H. Muhammad Amin Suma, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada BAZNAS RI yang telah menerima jajaran HISSI dalam agenda silaturahmi tersebut. Ia menegaskan bahwa kedatangan HISSI merupakan bagian dari ikhtiar membangun komunikasi dan kolaborasi keilmuan dengan BAZNAS.

Salah satu pokok pembahasan dalam pertemuan tersebut adalah Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 15 Tahun 2026, khususnya mengenai kajian dan penetapan nishab zakat. HISSI memandang bahwa ketentuan mengenai nishab perlu terus didiskusikan dan dikaji secara akademik agar memiliki landasan syariah yang kuat serta relevan dengan perkembangan kondisi ekonomi masyarakat.

Prof. Amin Suma menyampaikan bahwa HISSI siap mengambil bagian dalam kajian tersebut, termasuk membedah secara akademik persoalan nishab zakat emas yang menjadi salah satu isu penting dalam pembahasan. Selain itu, HISSI juga memberikan perhatian terhadap beberapa substansi lain dalam keputusan tersebut, termasuk persoalan miqdaru zakat atau kadar/porsi zakat yang harus ditunaikan.

Dalam diskusi tersebut juga disinggung prinsip zakat fitrah, khususnya mengenai ukuran zakat yang berkaitan dengan makanan pokok yang dikonsumsi oleh masyarakat. Pembahasan ini menjadi penting karena praktik zakat tidak hanya menyangkut aspek normatif, tetapi juga harus mempertimbangkan konteks sosial dan kebiasaan masyarakat dengan tetap berpegang pada prinsip-prinsip syariah.

Prof. Amin Suma menegaskan bahwa masukan HISSI terhadap kebijakan dan ketentuan zakat bukan dimaksudkan untuk menggurui maupun mendikte BAZNAS. Sebaliknya, HISSI hadir sebagai mitra keilmuan yang ingin memberikan kontribusi melalui perspektif akademik dan kajian syariah.

“Tidak menggurui, apalagi mendikte. HISSI ingin menjadi mitra dalam memberikan masukan dan kajian yang konstruktif,” demikian pesan yang mengemuka dalam pertemuan tersebut.

Sebagai tindak lanjut konkret dari silaturahmi tersebut, BAZNAS RI juga menyampaikan tawaran kerja sama yang dalam waktu dekat dapat direalisasikan bersama HISSI, khususnya dalam kajian mengenai konsep nishab emas serta kajian Naskah Akademik Perubahan Undang-Undang tentang Zakat. Tawaran tersebut menjadi salah satu bentuk penguatan kolaborasi keilmuan antara HISSI dan BAZNAS RI, dengan harapan hasil kajian dapat memberikan kontribusi akademik dan substansial bagi pengembangan kebijakan serta regulasi zakat di Indonesia.

Selain membahas persoalan nishab dan substansi Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 15 Tahun 2026, pertemuan juga membicarakan penguatan kerja sama antara HISSI dan BAZNAS RI. Kedua pihak sepakat bahwa kolaborasi perlu terus dikembangkan, termasuk dalam bidang kajian, pendidikan, pengembangan sumber daya manusia, serta berbagai program yang dapat memperkuat ekosistem zakat nasional.

Kerja sama tersebut juga diharapkan dapat memperkuat implementasi MoU antara HISSI dan BAZNAS, sehingga tidak berhenti pada dokumen kelembagaan, tetapi dapat diwujudkan dalam berbagai program nyata dan berkelanjutan.

Silaturahmi HISSI dan BAZNAS RI ini menjadi langkah penting dalam mempertemukan kekuatan keilmuan dan praktik kelembagaan dalam pengelolaan zakat. Dengan sinergi antara ulama, akademisi, ilmuwan syariah, dan lembaga pengelola zakat, diharapkan berbagai kebijakan zakat di Indonesia dapat semakin kuat secara syariah, tepat secara regulasi, dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.

Pertemuan tersebut sekaligus menegaskan komitmen HISSI dan BAZNAS RI untuk terus membangun tradisi dialog keilmuan, kolaborasi, dan penguatan tata kelola zakat demi terwujudnya pengelolaan zakat nasional yang dapat memberikan kemaslahatan bagi umat dan bangsa.

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *