HISSI Institute

PENDAHULUAN

Pada saat ini Lembaga Keuangan Syariah, Lembaga Bisnis Syariah dan Lembaga Perekonomian Syariah di Indonesia mengalami kemajuan yang pesat. Untuk mendukung perkembangan tersebut diperlukan dukungan para pihak terkait guna memberikan pembinaan, pengawasan dan arahan yang memungkinkan pengembangan lembaga-lembaga tersebut berjalan dengan sehat dan berkelanjutan.

Salah satu bentuk dukungan yang diberikan Majelis Ulama Indonesia adalah dibetuknya Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) pada tanggal 10 Februari 1999. DSN-MUI dibentuk untuk melaksanakan tugas MUI dalam menetapkan fatwa dan mengawasi penerapannya guna menumbuhkembangkan usaha bidang keuangan, bisnis, dan ekonomi syariah di Indonesia. Jumlah Fatwa DSN-MUI hingga Februari 2017 sebanyak 109 buah fatwa, yang terdiri dari: fatwa bidang perbankan 27 buah, Bidang IKNB 10 buah, Bidang Pasar Modal 16 buah, Bidang Bisnis 7 buah, dan Fatwa yang bersifat general sebanyak  45 buah. Oleh karenanya dibutuhkan SDM-SDM yang menguasai dalam bidang keuangan syariah dalam upaya merespon perkembangan yang signifikan tersebut.

Selain itu, problematika hukum keluarga Islam juga mengambil posisi yang penting dalam membentuk ketahanan keluarga Indonesia yang sakinah mawaddah warahmah. Baik buruknya generasi bangsa ditentukan juga dengan manajemen keluarga yang baik. Oleh karena itu pengetahuan terhadap penyelesaian masalah dalam hukum keluarga juga menjadi sorotan penting dalam rangka mewujudkan ketahanan keluarga Indonesia.

Pada umumnya, masyarakat di Indonesia beragama Islam namun demikian banyak yang belum mengerti terkait penyelesaian dalam hukum keluarga sehingga menimbulkan konflik internal keluarga yang tidak berkesudahan. Belum lagi persoalan kewarisan dan pengelolaan zakat dan wakaf yang menjadi satu kesatuan dalam ajaran Islam.

Oleh karena itu, di sinilah tujuan dibentuknya HISSI Institute yang berfungsi sebagai pusat pendidikan, pelatihan, sosialisasi dan literasi fatwa Keuangan Syariah dan masalah-masalah dalam hukum Keluarga Islam.     

PENGERTIAN

HISSI Institute adalah lembaga yang merupakan bagian dari organ Himpunan Ilmuwa dan Sarjana Syariah Indonesia (HISSI) yang memiliki tugas menyelenggarakan pendidikan/pelatihan bidang keuangan syariah dan Hukum Keluarga.

VISI

Menjadi pusat pendidikan/pelatihan bidang keuangan syariah dan hukum keluarga yang kredibel dan profesional.

MISI

  1. Menyelenggarakan pendidikan/pelatihan bidang keuangan syariah dan hukum keluarga Islam;
  2. Melaksanakan sosialisasi bidang keuangan syariah, hukum keluarga Islam dalam rangka memasyarakatkan prinsip-prinsip syariah;
  3. Bekerjasama dengan para pihak terkait, baik lembaga pemerintah maupun non pemerintah, dalam rangka pendidikan/pelatihan dan sosialisasi bidang keuangan syariah dan hukum keluarga Islam;
  4. Menyelenggarakan manajemen lembaga pendidikan/pelatihan dan sosialisasi/literasi yang transparan, akuntabel, dan profesional.

DASAR HUKUM

  1. Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang RI Nomor. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
  3. Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 2007 tentans Perseroan Terbatas;
  4. Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga Himpunan Ilmuan dan Sarjana Syariah Indonesia.
  5. Surat Keputusan Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor: Kep.1211/MUI/XI/2017 tentang Susunan dan Personalia Pengurus HISSI
  6. Keputusan HISSI Pelaksana LPP HISSI.

RUANG LINGKUP KEGUATAN

  1. Pendidikan dan pelatihan materi-materi Fikih Muamalat Kontemporer, Fatwa-Fatwa DSN-MUI dan Muamalat Maliyah untuk para Praktisi di Lembaga Keuangan Syariah, Lembaga Pembiayaan Syariah, Tenaga Pengajar/Dosen, Mahasiswa dan Masyarakat umum yang concern terhadap industri keuangan syariah;
  2. Pendidikan dan pelaihan penyelesaian masalah-masalah hukum keluarga Islam seperti perkawinan, perceraian, kewarisan, hibah, wasiat, notariat syariah dan wakaf untuk praktisi hukum (Hakim, Pengacara, Penyuluh KUA, Pejabat Kantor Kementerian Agama), Pegiat Majelis Ta’lim, Tenaga pengajar/Dosen, mahasiswa dan masyarkat umum.

MATERI KEGIATAN

Fiqh Muamalat

Hukum Keluarga Islam

INSTRUKTUR / NARASUMBER

Instruktur pelatihan adalah para akademisi, praktisi dan pakar di bidang keuangan syariah dan hukum keluarga Islam antara lain:

  1. Prof. Dr. H. Jaih Mubarok, S.E., M.H., M.Ag.
  2. Prof. Dr. H. Muhammad Amin Suma, SH, MA, MM.
  3. Dr. K.H. Hasanudin, M.Ag.
  4. Dr. Euis Amalia, M.Ag.
  5. Dr. H. Syahrul Adam, M.Ag.
  6. Dr. JM. Muslimin, M.Ag.
  7. Dr. Nur Hasanah, MA.
  8. Dr. Yayan Sopyan, SH, MA, MH,
  9. Dr. Mesraini, SH, M.Ag.
  10. Dr. Asep Saipudin Jahar, MA.
  11. Dr. Ahmad Tolabie Karlie, SH, M.Ag.
  12. H. Ah. Azharuddin Lathif, M.H., M.Ag.
  13. Dr. Maskufa, M.Ag.
  14. Sri Hidayati, M.Ag.
  15. Indra Rahmatullah, MH.
  16. Mara Sutan Rambe, MH.
  17. Hidayatulloh, MH.
  18. Saomi Rizqiyanto, M.Si.
  19. Nisrina Mutiara Dewi, MH.

PERSYARATAN PESERTA

  1. Mengisi Formulir Yang disediakan (Secara Online)
  2. Menyerahkan Soft Copy (scan); Pas Foto 3 x 4, KTP, dan Ijazah Terakhir; dan
  3. Membayar Biaya pelatihan sesuai dengan ketentuan.