PUSBAKUM HISSI

A. Visi

Menjadi lembaga bantuan hukum yang terdepan, profesional, handal, dan amanah.

B. Misi

  1. Memberikan bantuan hukum kepada masyarakat baik litigasi maupun non litigasi
  2. Melakukan pengkajian, penelitian, dan pengembangan praktik hukum di masyarakat, khususnya yang bernuansa Islami;
  3. Meningkatan kualitas SDM yang kompeten di bidang advokasi
  4. Membina dan mengembangkan insan advokat yang menjunjung tinggi syariah;
  5. Menjalin kerjasama yang saling menguntungkan  dengan lembaga pemerintah atau non pemerintah.

C. Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;
  2. Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.
  3. Undang-Undang No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum
  4. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014. Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum
  5. AD/ART HISSI

D. Program Kerja

Sekretariat 

  1. Mengusahakan tersedianya sekretariat/kantor Pusbakum yang permanen dan representatif
  2. Menyelenggarakan tata persyuratan Melakukan registrasi keanggotaan dan menyusun data base anggota

Bidang Litigasi

  1. Memberikan  advokasi pada kasus-kasus hukum melalui pengadilan
  2. Melakukan bedah kasus dalam proses pembelajaran anggota

Bidang Non Litigasi

  1. Memberikan konsultasi hukum
  2. Memberikan pendapat hukum (legal opinion)

Bidang Kajian, Penelitian dan Pengembangan

  1. Melakukan penelitian dan pengembangan organisasi
  2. Melakukan pengkajian terhadap pembentukan dan pengembangan perundang-undangan di Indonesia, khususnya yang bernuansa syariah
  3. Melakukan pengkajian aspek hukum lembaga keuangan syariah
  4. Melakukan seminar, dialog, lokakarya untuk membahas berbagai persoalan praktik Hukum Islam di masyarakat

Bidang Pelatihan dan Sosialisasi

  1. Meningkatkan hubungan dan kerjasama dengan berbagai kalangan, antara lain dengan organisasi pemerintah, dan non pemerintah
  2. Mengadakan pelatihan kemahiran hukum
  3. Melaksanakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat
  4. Memberikan sosialisasi hukum Islam/ perundang-undangan, khususnya yang bernuansa Syariah

E. Mitra Kerjasama

  1. Mahkamah Agung RI
  2. Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI)
  3. PERADI
  4. Konggres Advokat Indonesia (KAI)
  5. Fakultas Syariah dan Hukum Se Indonesia
  6. Fakultas Hukum Se Indonesia

F. Penanggung Jawab

CP. Ihkwan Mufti, SHI, MH (081330625405)