A. Visi
Menjadi lembaga bantuan hukum yang terdepan, profesional, handal, dan amanah.
B. Misi
- Memberikan bantuan hukum kepada masyarakat baik litigasi maupun non litigasi
- Melakukan pengkajian, penelitian, dan pengembangan praktik hukum di masyarakat, khususnya yang bernuansa Islami;
- Meningkatan kualitas SDM yang kompeten di bidang advokasi
- Membina dan mengembangkan insan advokat yang menjunjung tinggi syariah;
- Menjalin kerjasama yang saling menguntungkan dengan lembaga pemerintah atau non pemerintah.
C. Dasar Hukum
- Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.
- Undang-Undang No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum
- Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014. Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum
- AD/ART HISSI
D. Program Kerja
Sekretariat
- Mengusahakan tersedianya sekretariat/kantor Pusbakum yang permanen dan representatif
- Menyelenggarakan tata persyuratan Melakukan registrasi keanggotaan dan menyusun data base anggota
Bidang Litigasi
- Memberikan advokasi pada kasus-kasus hukum melalui pengadilan
- Melakukan bedah kasus dalam proses pembelajaran anggota
Bidang Non Litigasi
- Memberikan konsultasi hukum
- Memberikan pendapat hukum (legal opinion)
Bidang Kajian, Penelitian dan Pengembangan
- Melakukan penelitian dan pengembangan organisasi
- Melakukan pengkajian terhadap pembentukan dan pengembangan perundang-undangan di Indonesia, khususnya yang bernuansa syariah
- Melakukan pengkajian aspek hukum lembaga keuangan syariah
- Melakukan seminar, dialog, lokakarya untuk membahas berbagai persoalan praktik Hukum Islam di masyarakat
Bidang Pelatihan dan Sosialisasi
- Meningkatkan hubungan dan kerjasama dengan berbagai kalangan, antara lain dengan organisasi pemerintah, dan non pemerintah
- Mengadakan pelatihan kemahiran hukum
- Melaksanakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat
- Memberikan sosialisasi hukum Islam/ perundang-undangan, khususnya yang bernuansa Syariah
E. Mitra Kerjasama
- Mahkamah Agung RI
- Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI)
- PERADI
- Konggres Advokat Indonesia (KAI)
- Fakultas Syariah dan Hukum Se Indonesia
- Fakultas Hukum Se Indonesia
F. Penanggung Jawab
CP. Ihkwan Mufti, SHI, MH (081330625405)