AD & ART

ANGGARAN DASAR

HIMPUNAN ILMUWAN DAN SARJANA SYARIAH INDONESIA

 (   H   I    S    S   I   )

BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIIM

MUKADDIMAH

Sesungguhnya syariat Islam yang bersumber dari wahyu Allah (al-Qur’an) dan sunnah Rasulullah saw (al-Hadits). Itu diturunkan untuk mengatur kemaslahatan manusia dan sekaligus mencegah dari kemungkinan kemafsadatan yang menimpanya. Nilai-nilai kebenaran dan keadilan yang ada di dalamnya, yang selalu sesuai dengan tuntutan zaman dan keadaan, sangatlah tepat untuk terus menerus digali, dikembangkan dan diamalkan pemeluk-pemeluknya.

Mengingat Negara Kesatuan Republik Indonesia berpenduduk mayoritas Muslim dan terbesar pula di seluruh dunia saat ini, maka sungguh merupakan suatu hal yang wajar bila syariat Islam difungsikan sebagai salah satu pengayom dan pengawal bagi umat Islam khususnya dan umat manusia pada umumnya, terutama dalam menghadapi dinamika pembangunan Indonesia di satu pihak dan dinamika perkembangan dunia modern di pihak lain.

Mengamati fenomena sosial kemasyarakatan dan sosial keagamaan yang terus berkembang selama ini, kiranya tepat apabila para ilmuwan dan sarjana syariah mengambil peran secara kelembagaan guna turut aktif memecahkan berbagai problema  sosial keagamaan, keumatan, dan kenegaraan dan lain-lain yang dihadapi oleh masyarakat dan bangsa Indonesia.

Guna mewujudkan gagasan, konsep dan cita mulia di atas, maka dideklarasikan suatu organisasi KeIslaman dan kesarjanaan sebagai salah satu wadah pemersatu bagi para ilmuwan dan sarjana syariah di seluruh Indonesia

BAB I

NAMA, PEMBENTUKAN, DAN TEMPAT KEDUDUKAN

NAMA

Pasal 1

Organisasi ini bernama Himpunan Ilmuwan dan Sarjana Syariah Indonesia, disingkat HISSI.

PEMBENTUKAN

Pasal 2

HISSI dibentuk pertama kalinya atas saran peserta seminar Internasional tentang Hukum Islam di Asia Tenggara yang dilaksanakan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, tanggal 8 Desember 2007 M bertepatan dengan 28 Zulhijjah 1428 H, dideklarasikan tangal 9 Desember 2007 bertepatan 29 Zulhijjah 1428 H dan dikukuhkan pada tanggal 15 Pebruari 2008= 8 Shafar 1429 H di Ciputat.

KEDUDUKAN

Pasal 3

Organisasi HISSI berkedudukan di Ibukota Negara.

BAB II

ASAS, SIFAT, VISI-MISI, TUJUAN DAN USAHA

ASAS

Pasal 4

HISSI berasaskan Islam dan Pancasila

SIFAT

Pasal 5

HISSI bersifat independen, mandiri dan mengedepankan kegiatan keilmuan, sosial keagamaan, sosial keumatan  dan sosial kemasyarakatan.

VISI

Pasal 6

Mewujudkan tata kehidupan masyarakat Indonesia yang memahami, menghayati dan mengamalkan syariat Islam.

MISI

Pasal 7

Misi organisasi HISSI adalah;

  1. Melakukan pengkajian, penelitian, dan pengembangan ilmu-ilmu Syariah dalam konteks keindonesiaan;
  2. Meningkatan kualitas SDM yang kompeten di bidang Syariah;
  3. Memberikan landasan nilai-nilai kesyariahan dalam pembentukan dan pengembangan perundang-undangan di Indonesia;
  4. Membina dan mengembangkan kehidupan masyarakat yang menjunjung tinggi syariah;
  5. Menjalin kerjasama yang saling menguntungkan  dengan lembaga pemerintah atau non pemerintah, dalam dan luar negeri;
  6. Memperkuat kelembagaan Syariah di Indonesia.

TUJUAN

Pasal 8

HISSI bertujuan mensejahterakan masyarakat secara adil dan merata

USAHA

Pasal 9

  1. Menghimpun para ilmuaan dan sarjana syariah dalam suatu wadah untuk pengkajian, pengembangan dan pengamalan syariat Islam serta ikut menunjang tercapainya tujuan pembangunan nasional.    
  2. Menyelenggarakan penelitian dan pengkajian terhadap masalah-masalah syariah.
  3. Menerbitkan bahan-bahan bacaan dan media kesyariahan.
  4. Menyelenggarakan forum pertemuan untuk menelaah, mengembangkan, merumuskan konsep-konsep syariat Islam yang berguna bagi pembinaan hukum nasional;
  5. Menyosialisasikan dan memasyarakatkan hasil kegiatan;
  6. Mengadakan kerjasama yang berkaitan dengan kesyariahan;

BAB III

STRUKTUR KEPENGURUSAN DAN KEANGGOTAAN

STRUKTUR

 Pasal 10

  1. Organisasi HISSI terdiri atas anggota dan Majelis Pengurus Nasional (MPN) untuk tingkat nasional (pusat), Majelis Pengurus Wilayah (MPW) untuk tingkat propinsi, Majelis Pengurus Daerah (MPD) untuk tingkat Kabupaten/Kota, dan Majelis Pengurus Unit (MPU) untuk tingkat kecamatan atau gabungan kecamatan;
  2. Formasi kepengurusan lebih lengkap ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).

KEKUASAAN

Pasal 11

  1. Kekuasaan organisasi dipegang oleh Musyawarah tingkat Nasional, Musyawarah tingkat Wilayah, Musyawarah tingkat Daerah dan musyawarah tingkat Unit;
  2. Musyawarah tingkat nasional adalah pemegang kekuasaan tertinggi organisasi HISSI.

KEANGGOTAAN

Pasal 12

  1. Setiap sarjana, ahli/pakar, pemikir atau peminat ilmu syariah yang bersedia ikut serta mencapai tujuan HISSI dapat diterima sebagai anggota
  2. Perihal keanggotaan lebih lanjut, di atas dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).

PIMPINAN

Pasal 13

  1. Pimpinan HISSI terdiri atas; Pimpinan Nasional, Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah dan Pimpinan Unit;
  2. Masa bakti kepengurusan HISSI selama 4  Tahun.

BAB IV

RAPAT

JENIS RAPAT

Pasal 14

  1. Musyawarah (tingkat nasional, tingkat wilayah, dan tingkat daerah);
  2. Rapat pengurus (tingkat nasional, tingkat wilayah, tingkat daerah);
  3. Rapat Pimpinan (tingkat nasional, tingkat wilayah, tingkat daerah).
  4. Rapat Pimpinan (tingkat unit)

BAB V

Pasal 15

Keuangan dan kekayaan HISSI bersumber dari:

  1. Uang pangkal anggota
  2. Uang iuran anggota
  3. Sumbangan yang tidak mengikat
  4. Usaha lain yang sah dan halal

BAB VI

PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN

PERUBAHAN

Pasal 16

Perubahan Anggaran Dasar HISSI hanya dapat dilakukan dalam Munas yang dihadiri sekurang-kurangnya duapertiga (2/3) dari peserta Munas dan keputusan perubahan itu ditetapkan berdasarkan musyawarah mufakat atau ditetapkan dengan persetujuan sekurang-kurangnya duapertiga (2/3) peserta Munas yang hadir.

PEMBUBARAN

Pasal 17

  1. Pembubaran HISSI hanya dapat dilakukan dalam Munas yang dihadiri sekurang-kurangnya duapertiga (2/3) dari peserta Munas dan keputusan perubahan itu ditetapkan berdasarkan musyawarah mufakat atau ditetapkan dengan persetujuan sekurang-kurangnya duapertiga (2/3) peserta Munas yang hadir.
  2. Apabila HISSI dibubarkan, maka dana dan kekayaan yang ada diserahkan kepada lembaga-lembaga sosial Islam, setelah utang-piutang dilunasi dan berdasarkan keputusan Munas.

BAB VII

HAL-HAL LAIN

Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga HISSI dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar serta disahkan oleh Munas

BAB VIII

PENUTUP

Anggaran Dasar ini disahkan oleh peserta rapat HISSI terbatas pada tanggal 15 Pebruari 2008 M bertepatan dengan tanggal 8 Shafar 1429 H di Ciputat.

ANGGARAN RUMAH TANGGA

HIMPUNAN ILMUWAN DAN SARJANA SYARIAH INDONESIA

(ARTHISSI)

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Anggaran Rumah Tangga ini yang dimaksud dengan:

  1. Himpunan ialah  Himpunan Ilmuwan dan Sarjana Syariah Indonesia (HISSI) yang didirikan dengan akta notaris Syaifuddin Arief, SH. MH. No. 07.- tanggal 29  Februari tahun 2008;  
  2. Anggaran dasar adalah anggaran dasar HISSI;
  3. Dewan Pembina adalah dewan yang melakukan pembinaan dalam bidang administrasi dan manajerial; 
  4. Dewan Pakar adalah sekelompok individu yang berhak untuk  memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan profesi dan keIlmuwan Syariah;
  5. Dewan Pengurus adalah dewan pengurus HISSI;
  6. Anggota adalah anggota HISSI;
  7. Kantor adalah kantor HISSI;
  8. Sekretariat adalah sekretariat HISSI.

BAB II

STRUKTUR  ORGANISASI

Pasal 2

  1. Struktur organsasi berada di tingkat nasional, wilayah, daerah, dan unit;
  2. Struktur organsasi di tingkat nasional, wilayah, dan daerah terdiri atas dewan pembina, dewan pakar, dan dewan pengurus
  3. Struktur organsasi di tingkat unit terdiri atas dewan pembina dan majelis pengurus unit
  4. Organisasi HISSI setingkat wilayah, daerah, dan unit dapat dibentuk di luar negeri

Pasal 3

Dewan Pembina

  1. Dewan pembina memberikan masukan di bidang adminitrasi dan manajerial;
  2. Masukan dewan pembina dapat dijadikan pertimbangan oleh dewan pengurus.
  3. Jumlah maksimal Dewan pembina tingkat nasional 17 orang, tingkat wilayah 11 orang, tingkat daerah 7 orang, dan tingkat unit 3 orang;

Pasal 4

Dewan Pakar

  1. Dewan pakar memberikan masukan bidang keIlmuwan kepada dewan pengurus baik diminta maupun tidak diminta;
  2. Masukan dewan pakar dapat dijadikan pertimbangan oleh dewan pengurus.
  3.  Jumlah maksimal Dewan Pakar tingkat nasional 25 orang, tingkat wilayah 15 orang, dan tingkat daerah 9 orang

Pasal 5

Dewan Pengurus

  1. Dewan pengurus melaksanakan tugas dan kewenangan organisasi sesuai dengan AD/ART
  2. Dewan pengurus mengadakan kantor sekretariat sesuai dengan tingkatannya;
  3. Dewan pengurus tingkat nasional terdiri atas ketua umum, 10 ketua bidang, sekretaris umum, 7 sekretaris bidang, bendahara umum, 3 bendahara, 7 orang ketua dan sekretaris komisis, dan beberapa anggota komisi;
  4. Dewan pengurus tingkat wilayah terdiri atas ketua umum, 7 ketua bidang, sekretaris umum, 7 sekretaris bidang, bendahara umum, 2 wakil bendahara, 7 orang ketua dan sekretaris komisi, dan beberapa anggota komisi;
  5. Dewan pengurus tingkat daerah terdiri atas ketua umum, 5 ketua bidang, sekretaris umum, 5 sekretaris bidang, bendahara umum, 2 wakil bendahara, 5 orang ketua dan sekretaris komisi, dan beberapa anggota komisi;
  6. Dewan pengurus tingkat unit terdiri atas ketua umum, 3 ketua bidang, sekretaris umum, 3 sekretaris bidang, bendahara, wakil bendahara, dan beberapa anggota.

BAB III

KEANGGOTAAN

Pasal  6

Syarat Keanggotaan

Syarat keanggotaan adalah:

  1. Beriman, bertaqwa, dan berakhlak mulia;
  2. Ahli dalam ilmu Syariah dan/atau kesyariahan;
  3. Menyetujui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan keputusan organisasi;
  4. Membayar wakaf uang tunai minimal Rp. 356.000,- (tiga ratus lima puluh enam ribu rupiah);
  5. Membayar uang pangkal sesuai dengan kemampuan.
  6. Berikrar menjadi anggota

Pasal 7

Ikrar Majelis Pengurus

  1. Sebelum memangku jabatan, majelis pengurus diwajibkan berikrar;
  2. Ikrar yang dimaksud dalam ayat 1 adalah:

IKRAR PENGURUS DAN   ANGGOTA HISSI

Bismillahirrahmanirrahim

بسم الله الرحمن الرحيم

Dengan asma Allah Yang Maha   Pemurah dan Penyayang

رضيت بالله ربا وبالإسلا م دينا وبمحمد نبيا ورسولا

Kami rela  ;

  1. Allah  sebagai  rabb kami;
  2. Islam sebagai  agama kami;
  3. Muhammad  sebagai   Nabi dan Rasul kami;

Sebagai ilmuwan  dan Sarjana Syariah Indonesia  berikrar :

  1. Siap mengamalkan Syariat Islam  dengan setepat-tepatnya dan sebaik-baiknya;
  2. Siap dan rela  mengamalkan syariat  Islam  baik secara individu  sebagai fardhu  ‘ain,  maupun secara bersama-sama  sebagai fardhu kifayah;
  3. Siap dan rela mempertahankan dan membangun  Negara Kesatuan Republik Indonesia  (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia  tahun 1945;
  4.  Siap dan rela untuk hidup mandiri dan berjamaah;

BAB IV

PEMILIHAN MAJELIS PENGURUS

Pasal 8

Majelis Pengurus dipilih melalui:

  1. Musyawarah tingkat nasional, wilayah, daerah, dan unit berhak untuk memilih tim formatur minimal 3 orang dan maksimal 9 orang;
  2. Tim formatur bertugas menyusun majelis pengurus;
  3. Pelantikan majelis pengurus nasional dilakukan dalam bentuk ikrar bersama dipimpin ketua umum
  4. Pelantikan majelis pengurus wilayah dilakukan oleh MPN
  5. Pelantikan majelis pengurus daerah dilakukan oleh MPW
  6. Pelantikan majelis pengurus unit dilakukan oleh MPD

BAB V

MASA KEPENGURUSAN

Pasal 9

Masa bakti kepengurusan adalah empat tahun dan dapat dipilih kembali melalui mekanisme pemilihan untuk satu kali periode kepengurusan berikutnya.

Pasal 10

Hilangnya Keanggotaan

  1. Meninggal dunia;
  2. Atas permintaan sendiri;
  3. Menduduki jabatan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dilarang untuk menjadi anggota HISSI;
  4. Diberhentikan.

Pasal  11

Seorang anggota majelis pengurus dapat diberhentikan karena:

  1. Melanggar AD/ART dan ketentuan organisasi;
  2. Melakukan perbuatan tercela dipandang dari Syariat Islam.

BAB VI

PENUTUP

Pasal 12

Hal-hal lain yang belum diatur dalam anggaran rumah tangga ditetapkan oleh majelis pengurus nasional;